STANDARISASI TAMPILAN ATAU DESAIN WEB UU NO 19 TAHUN 2016 JO UU NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Web atau website adalah salah satu penyebaran informasi yang sangat cepat pada saat ini baik secara global maupun nasional

sehingga penulis membuat tulisan pentingnya dilaksanakan standar Tampilan website di Indonesia yang dituangkan dalam artikel yang berjudul “standarisasi tampilan atau desain web”

Situs Web yang dalam bahasa Inggris disebut “website”. Website adalah sekumpulan halaman web yang saling berhubungan yang umumnya berada pada peladen yang sama berisikan kumpulan informasi yang disediakan secara perorangan, kelompok, atau organisasi. Sebuah situs web biasanya ditempatkan setidaknya pada sebuah server web yang dapat diakses melalui jaringan seperti Internet, ataupun jaringan wilayah lokal (LAN) melalui alamat Internet yang dikenali sebagai URL. Gabungan atas semua situs yang dapat diakses publik di Internet disebut pula sebagai “World Wide Web” atau lebih dikenal dengan singkatan “WWW”. Meskipun setidaknya halaman beranda situs Internet umumnya dapat diakses publik secara bebas, pada praktiknya tidak semua situs memberikan kebebasan bagi publik untuk mengaksesnya, beberapa situs web mewajibkan pengunjung untuk melakukan pendaftaran sebagai anggota, atau bahkan meminta pembayaran untuk dapat menjadi aggota untuk dapat mengakses isi yang terdapat dalam situs web tersebut, misalnya situs-situs yang menampilkan pornografi, situs-situs berita, layanan surel (e-mail), dan lain-lain. Pembatasan-pembatasan ini umumnya dilakukan karena alasan keamanan, menghormati privasi, atau karena tujuan komersial tertentu. Sebuah halaman web merupakan berkas yang ditulis sebagai berkas teks biasa (plain text) yang diatur dan dikombinasikan sedemikian rupa dengan instruksi-instruksi berbasis “HTML atau “XHTML, kadang-kadang pula disisipi dengan sekelumit bahasa skrip. Berkas tersebut kemudian diterjemahkan oleh peramban web dan ditampilkan seperti layaknya sebuah halaman pada monitor komputer.[1]

Dalam perkembanganya situs web dikenal secara umum di indonesia dengan sebutan website. website digunakan dengan banyak manfaat dan fungsi baik secara komersial maupun non komersial[2], dengan berbeda tampilan dan bentuk yang dapat didesain sesuai dengan keperluan si pemilik website, saat ini banyak diketahui tidak sedikit orang yang bergantung pada jasa desain dan penjualan website yang dengan mudah kita temukan  di internet. Beberapa diantaranya adalah

Ketentuan yang berlaku sesuai dengan Undang-undang no 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik pada pasal 1 ayat 5 disebutkan bahwa:

“Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.”

Sehingga dalam undang-undang yang berlaku pada saat ini sitem elektronik ialah memiliki pengertian yang sama dengan  website yang fungsinya untuk memberikan kemudahan membagikan informasi baik komersial maupun non komersial.

Berbicara mengenai website penulis mencoba untuk menguraikan bagian-bagian atau komponen dasar atas tampilan suatu website :[3]

  • Title

Title adalah judul atau nama dari sebuah halaman web. Letaknya di titlebar browser. Title Website / judul situs

  • Nama Domain

Nama domain adalah nama alias dari sebuah website. Sebenarnya, nama asli dari setiap website itu berupa IP address yang berupa nomor acak yang unik. Nama domain disewa dari pencatat/registrar domain per tahun. Domain digunakan agar manusia mudah untuk mengingat nama sebuah website. Kadangkala nama domain juga mewakili nama sendiri, nama brand, produk maupun perusahaan.

  • Alamat URL

URL singkatan dari Uniform Resource Locator. Jika sebuah halaman web kita diibaratkan dengan rumah, maka URL ini adalah alamat lengkap rumah kita. Letaknya ada di addressbar browser. Setiap Halaman web memiliki url yang unik dan berbeda. Format URL bermacam-macam. Namun, semuanya selalu diawali dengan nama domain website atau blog tersebut.

  • Link/Tautan

Jika kita ibaratkan lagi bahwa sebuah halaman web adalah rumah, maka link atau tautan ini adalah pintu/gerbang/lorong yang menuju ke halaman lain baik itu yang masih satu web

  • Header

Header adalah bagian atas dari sebuah website. Biasanya berisi nama situs, logo dan deskripsinya. Header berfungsi untuk menampilkan identitas utama dari sebuah situs.

  • Konten/Isi

Konten atau isi sebuah situs berupa informasi dan artikel yang biasanya terletak dibagian tengah. Artikel yang sedang anda baca ini juga adalah bagian dari konten. Konten adalah bagian terpenting dari sebuah blog maupun website. Konten di halaman utama sebuah blog biasanya adalah daftar yang berisi postingan .

  • Sidebar

Sidebar adalah bagian sisi kanan maupun kiri sebuah website dan terletak di sisi konten. Sidebar biasanya berisi informasi tambahan dan navigasi dari sebuah website. Sidebar diisi dengan widget-widget. Misalnya, di blog ini ada 2 sidebar yaitu sidebar kiri yang berisi widget kategori dan sidebar kanan yang berisi widget media sosial dan popular posts.Keberadaan sidebar ini bersifat opsional sesuai keinginan dan desain blog/web masing-masing. Ada blog yang hanya satu kolom(tanpa sidebar), ada yang hanya satu di sebelah kanan ataupun kiri, dan ada juga yang dikedua sisi memiliki sidebar

  • Widget

Setelah membaca nomor 7, anda pasti sudah tahu sedikit gambaran tentang widget. Yaa, widget adalah sebuah daerah pada website yang isinya berupa informasi tertentu dan memiliki fungsi tertentu pula. Widget tidak harus terletak pada bagian sidebar. Widget juga bisa terletak pada bagian atas posting, footer bahkan header (walaupun sangat jarang).

  • Footer

Footer adalah bagian dasar atau paling bawah dari sebuah website. Fungsi utamanya adalah sebagai kaki dan berisi informasi hak cipta, kepemilikan, link tambahan, sumber daya, sponsor dan kredit sebuah website. Namun, kadang-kadang footer juga bisa dijadikan sebagai tempat untuk menampilkan widget.

  • Navbar

Navbar adalah kependekan dari Navigation bar. Navbar merupakan bagian website yang biasanya terletak di bagian paling atas dan bersifat melayang/fixed (Selalu terlihat walaupun di scroll). Navbar berfungsi untuk mempermudah navigasi sebuah situs. Biasanya berisi link-link penting yang mungkin dikunjungi dalam situs itu.

  • Menu

Menu adalah bagian dari website yang berisi link-link utama yang mengarah pada halaman tertentu di sebuah website. Secara fungsi hampir sama dengan navbar yaitu untuk mempermudah navigasi di web. Namun, teknisnya sedikit berbeda karena biasanya menu tidak melayang. Menu biasanya terletak di bawah atau di atas header.

  • Breadcrumb

Breadcrumb merupakan sebuah elemen website berbentuk memanjang yang isinya adalah informasi tentang letak, posisi dan atau jalur halaman yang sedang dikunjungi dalam website itu. Breadcrumb biasanya hanya ada di halaman spesifik/single seperti halaman posting dan sejenisnya. Biasanya terletak di atas judul posting. Format breadcrumb biasanya adalah “Beranda > Kategori Posting > Nama/judul Posting”.

  • Form

Form dalam bahasa indonesia disebut formulir. Yaa, sebagaimana formulir kertas, form pada website juga berfungsi untuk penginputan data dari pengakses website baik itu yang bersifat wajib maupun opsional. Form pada website memiliki berbagai cara input seperti Textfield, Password, ComboBox, Textarea, Radio, Checkbox, Button dan lain-lain.

Tampilan komponen dasar diatas ialah ketentuan yang sebagian besar digunakan oleh website pada saat ini akan tetapi ketentuan mengenai website diatas tidak dituliskan kepastianya. sebagaimana acuan penulis pada uu no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pada pasal 54 ayat 1 yang memuat sebagai berikut:

  • Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya memuat :
  • nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
  • nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
  • jabatan atau jenis pekerjaan;
  • tempat pekerjaan;
  • besarnya upah dan cara pembayarannya;
  • syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
  • mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
  • tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
  • tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja

menurut bentuknya perjanjian kerja harus memuat hal-hal tersebut sehingga suatu perjanjian memberikan kepastian hukum.

Lalu bagaimana tentang desain website yang cenderung sebahagian besar tidak memberikan kepastian akan bentuk dan informasi yang wajib harus dimuat. Seperti yang dicantumkan penulis pada bagian komponen dasar suatu website  yang terdiri dari 13 bagian. Dimana dari 13 bagian diatas penulis berpendapat hal yang wajib di cantumkan pada disain suatu web adalah title dan footer.

Title adalah judul pada suatu web diaman dari judul suatu web kita bisa mengetahui isi menyeluruh dari suatu website

Contoh “Dunia Kesehatan” sehingga seluruh informasi yang diterangkan dalam suatu website mengenai kesehatan.

Footer adalah bagian dasar atau paling bawah dari sebuah website. Fungsi utamanya adalah sebagai kaki dan berisi informasi

  1. hak cipta,

sebagaimana yang diatur dalam undang-undang no 28 tahun 2014 tentang hak cipta pada pasal 1 ayat 1 disebutkan :

“Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. \

Ketentuan tentang hak  cipta ini ditetapkan agar tidak adanya penyalah gunaan suatu ciptaan di kloning atau sering sdisebut sebagai plagiat yang sering terjadi di dalam sistem informasi yang sering digunakan untuk modus penipuan

  • kepemilikan,

hak milik yang dimiliki seseorang atas suatu website dengan kata lain berarti identitas sipemilik website tersebut, mengapa kepemilikan suatu website sangat penting,  ?

hal pertama penulis fikirkan ialah mengenai isi dari website tersebut atas keakuratan data yang diberikan tidak bertentangan dengan ketentuan pasal 28 ayat 1 dalam UU ITE, yang berisi tentang penyalah gunaan informasi

Contoh : bagaimana mungkin sesorang yang tidak kuliah dibidang farmasi dapat memberikan informasi dan manfaat tentang obat-obatan tanpa memberikan refrensi darimana ia mengambil data mengenai obat-obatan tersebut.

Dengan perkembangan teknologi dengan mengetahui nama sesorang kita mengetahui info lengkap dari sipenulis terkhusu atas karya apa yang telah dibuat sipenulis melaui “google scholar”

berbicara tentang kepemilikan suatu website, maka kita berbicara tentang Domian dalam UU ITE pasal 1 ayat 20 disebutkan pengertian domain yaitu :

“Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.”

Kemudian ketentuan lebih lengkap sebagaimana yang diatur dalam

Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 tahun  2015 tentang registrasi nama Domain Instansi Penyelengara Negara

Pada Lampiran 1 (satu)

Contoh nama Domain pada undang-undang ini hanya terbatas pada domaian .(go.id dan .id)  domain ini dibatasi pemberlakuanya sehingga tidak dapat diperjual belikan seperti Domain pada umumnya dan keamanan akan informasi yang dikeluarkan domain ini dapat dipertanggungjawabkan oleh instansi pemerintah yang memilikinya

  • link tambahan,

link adalah ketentuan tambahan mengenai website yang mengarahkan pembaca untuk menemukan suatu ketentuan lanjutan pada suatu website, contohnya, link mengenai informasi kepemilikan website yang diaihkan ke akun sosialnya , atau alamat yang berisi tautan mengarahkan pembaca ke google maps (lokasi sipenulis)

kesimpulan :

Dengan diberlakukanya standarisasi  website ini penulis berpendapat untuk  mengurangi terjadinya penyalah gunan informasi yang terjadi dikalangan masyarakat

Saran

penulis berpendapat uu no 19  tahun 2016 jo uu no 11 tahun 2008 tantang informasi dan transaksi elektronik  harus mengatur lebih rinci mengenai media elektronik atau membuat Peraturan Pemerintah tentang standart website yang berlaku di indonesia sebagaimana yang penulis utarakan dalam tulisan ini, beberapa diantaranya antara lain mengenai hak cipta, kepemilikan dan link tambahan mengacu pada undang-undang no 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan pasal  54 ayat 1 yang berisi standart pembuatan perjanjian kerja


[1] https://id.wikipedia.org/wiki/Situs_web

[2] (https://www.pengertianmenurutparaahli.net/pengertian-komersial-dan-nonkomersial/) komersial adalah suatu kegiatan yang dilakukan yang dilakukan dengan suatu tujuan untuk meraih keuntungan baik secara langsung maupun tidak langsung, sedangkan non komersial hanya sebagai layanan publik  

[3] (https://www.devaradise.com/id/2013/12/mengetahui-fungsi-elemen-komponen-widget-pada-website.html) salah satu desain dan penjual website

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai